PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Kepala BKN berwenang menetapkan dan menandatangani
peraturan.
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Kepala BKN berwenang menetapkan dan menandatangani
peraturan.