PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 58
Bagian batang tubuh surat tugas terdiri atas hal sebagai
berikut:
- konsiderans dimulai dengan kata Menimbang yang
berada pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda
baca titik dua (:);
- menimbang memuat pokok pikiran ditetapkannya surat
tugas;
- tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan
dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan
kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma
(;);
- dasar pokok pikiran memuat ketentuan yang dijadikan
landasan ditetapkannya surat tugas dituliskan sejajar
dengan kata menimbang dengan tanda baca titik dua(:),
dan diawali dengan angka bilangan (1., 2., dst.) dan
diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);
- diktum dimulai dengan kata MENUGASI ditulis dengan
huruf kapital secara simetris dengan tanda baca titik
dua(:);
- diktum kemudian diikuti kata Saudara dengan diawali
huruf kapital dan kemudian diikuti nama, NIP, pangkat,
dan jabatan pegawai yang mendapat tugas; dan
- di bawah kata Saudara ditulis kata untuk yang diawali
dengan huruf kecil dan diikuti tanda baca titik dua (:),
kemudian diikuti dengan menyebutkan tugas yang
harus dilaksanakan.
