PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 57
Bagian kepala surat tugas terdiri atas:
kop surat tugas berupa kop naskah dinas BKN;
kata surat tugas yang ditulis dengan huruf kapital
secara simetris; dan
- kata nomor yang ditulis dengan huruf kapital dan
berada di bawah tulisan surat tugas.
