PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 48
Materi muatan keputusan dirumuskan dalam Diktum kesatu,
kedua, ketiga dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan.
Materi muatan keputusan dirumuskan dalam Diktum kesatu,
kedua, ketiga dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan.