PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 49
Bagian kaki keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah
dan terdiri atas:
tempat dan tanggal penetapan keputusan;
jabatan Kepala atau Sekretaris Utama atas nama Kepala
ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
baca koma(,);
- tanda tangan Kepala atau Sekretaris Utama atas nama
Kepala; dan
- nama lengkap Kepala atau Sekretaris Utama atas nama
Kepala ditulis dengan huruf kapital, tanpa
mencantumkan gelar.
