PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 47
Bagian diktum keputusan terdiri atas:
- kata memutuskan yang ditulis dengan huruf kapital dan
diikuti kata menetapkan di tepi kiri dengan huruf awal
kapital;
- materi muatan yang ditetapkan dan dicantumkan
setelah kata menetapkan yang ditulis dengan huruf awal
kapital; dan
- salinan dan petikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan apabila diperlukan.
