PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 46
Bagian konsiderans keputusan terdiri atas:
- kata menimbang, yaitu konsiderans yang memuat
alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu
ditetapkannya keputusan; dan
- kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat
peraturan perundang-undangan sebagai dasar
pengeluaran keputusan.
