PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 45
Bagian kepala keputusan terdiri atas:
- kop keputusan yang ditandatangani Kepala atau
Sekretaris Utama atas nama Kepala menggunakan
lambang negara;
- kata keputusan dan nama jabatan Kepala ditulis dengan
huruf kapital secara simetris;
- nomor keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf
kapital secara simetris;
- kata penghubung tentang ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital secara simetris;
- judul keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
secara simetris; dan
- nama jabatan Kepala ditulis dengan huruf kapital secara
simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma (,).
