PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 40
Bagian kaki surat edaran ditempatkan di sebelah kanan bawah
dan terdiri atas:
tempat dan tanggal penetapan;
nama jabatan pejabat penanda tangan ditulis dengan
huruf kapital diakhiri dengan tanda baca koma (,);
tanda tangan pejabat penanda tangan; dan
nama lengkap pejabat penanda tangan, yang ditulis
dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar.
