PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 39
Bagian batang tubuh surat edaran terdiri atas:
latar belakang perlunya dibuat surat edaran;
maksud dan tujuan dibuatnya surat edaran;
ruang lingkup diberlakukannya surat edaran;
peraturan perundang-undangan atau Naskah Dinas lain
yang menjadi dasar pembuatan surat edaran;
- isi edaran mengenai hal tertentu yang dianggap
mendesak; dan
- penutup.
