PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 38
Bagian kepala surat edaran terdiri atas:
- kop surat edaran yang ditandatangani Kepala atau atas
nama Kepala menggunakan lambang negara serta
diakhiri dengan garis tebal yang ditempatkan di bagian
atas kertas;
- kata Yth. diikuti oleh nama pejabat yang dikirimi surat
edaran;
- tulisan surat edaran dengan huruf kapital serta nomor
surat edaran di bawahnya secara simetris;
kata nomor ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
kata tentang dicantumkan di bawah nomor ditulis
dengan huruf kapital secara simetris; dan
- rumusan judul surat edaran ditulis dengan huruf
kapital secara simetris di bawah kata tentang.
