PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 41
(1) Surat edaran disampaikan kepada pihak yang berhak
secara cepat dan tepat waktu serta lengkap dan aman.
(2) Penyampaian surat edaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti tindakan pengendalian dengan
menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik.
(3) Naskah asli surat edaran yang ditandatangani harus
disimpan sebagai pertinggal pada unit kerja yang
mempunyai fungsi, antara lain, dokumentasi, publikasi,
dan informasi peraturan perundang-undangan dan
disampaikan kepada pihak yang berhak.
