Pasal 30
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Bagian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf e dijelaskan sebagai berikut:
logo BKN dan nomenklatur unit kerja pembuat;
nomor POS AP, yang diisi dengan nomor secara
berurutan dalam 1 (satu) tahun takwim;
- tanggal pengesahan, yang diisi tanggal pengesahan POS
AP oleh pejabat yang berwenang di unit kerja;
- tanggal revisi, yang diisi tanggal POS AP direvisi atau
tanggal rencana diperiksa kembali POS AP yang
bersangkutan;
- pengesahan dilakukan oleh pejabat yang berwenang
pada unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi madya
dan pratama dan/atau jabatan pimpinan UPT BKN;
- pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf e yang
berisi nomenklatur jabatan, tanda tangan, nama pejabat
tanpa mencantumkan gelar, nomor induk pegawai, serta
Cap Dinas BKN;
- judul POS AP, yang diisi sesuai dengan kegiatan yang
berdasarkan tugas dan fungsi;
- dasar hukum, yang berupa peraturan perundang-
undangan yang mendasari penyusunan POS AP beserta
aturan pelaksanaannya;
- keterkaitan, yang memberikan penjelasan mengenai
keterkaitan prosedur yang distandarkan dengan
prosedur lain yang distandarkan (POS lain yang terkait
secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan
menjadi bagian dari kegiatan tersebut);
- peringatan, memberikan penjelasan mengenai
kemungkinan yang terjadi ketika prosedur dilaksanakan
atau tidak dilaksanakan;
- kualifikasi pelaksana, yang memberikan penjelasan
mengenai kualifikasi pelaksana yang dibutuhkan dalam
melaksanakan perannya pada prosedur yang
distandarkan;
- peralatan dan perlengkapan, yang memberikan
