PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 31
Bagian bagan alir merupakan uraian mengenai langkah-
langkah kegiatan secara berurutan dan sistematis dari
prosedur yang distandarkan yang berisi:
nomor, yang diisi nomor urut;
tahap kegiatan, yang diisi tahapan kegiatan yang
merupakan urutan logis suatu proses kegiatan dengan
menggunakan kalimat aktif dengan awalan me-, mem-,
meng-, meny-, atau men-;
- pelaksana, yang merupakan pelaku (aktor) kegiatan
serta simbol bagan alir yang menggambarkan proses
yang dilakukan.
keterangan simbol, yang ditentukan pada daftar simbol;
pelaksana, yang diisi dengan nama jabatan (jabatan
pelaksana, jabatan fungsional tertentu, jabatan
struktural) pada unit kerja yang bersangkutan dalam
melakukan proses kegiatan;
- mutu baku, yang berisi kelengkapan, waktu, keluaran
(output), dan keterangan; dan
- norma waktu menggunakan satuan menit, jam, dan
hari.
