PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 29
(1) Penjelasan singkat penggunaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf d memuat penjelasan bagaimana
membaca dan menggunakan POS AP .
(2) Materi penjelasan singkat penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- ruang lingkup yang menjelaskan tujuan prosedur
dibuat dan menjelaskan kebutuhan organisasi;
- ringkasan yang memuat keterangan singkat
mengenai prosedur yang dibuat.
