PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 24
POS AP ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
dan/atau pejabat pimpinan UPT BKN.
POS AP ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
dan/atau pejabat pimpinan UPT BKN.