PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 23
POS AP bertujuan agar:
- menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat
penyampaian petunjuk;
memudahkan tugas;
memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan
kegiatan; dan
- meningkatkan kerjasama antara pimpinan, pejabat
fungsional, dan pejabat pelaksana.
