PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 215
(1) Penomoran pada Naskah Dinas harus dapat memberikan
kemudahan penyimpanan, pengamanan, pencarian, dan
penilaian Arsip.
(2) Penomoran Naskah Dinas dilakukan pada tanggal
penandatanganan Naskah Dinas oleh pejabat yang
berwenang.
(3) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh yang
tercantum pada angka 31 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kelima
Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
