PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 214
(1) Naskah Dinas ditujukan kepada nama jabatan pimpinan
instansi atau lembaga yang dituju.
(2) Naskah Dinas yang ditujukan kepada nama jabatan
pimpinan instansi atau lembaga yang dituju ditulis dengan
urutan sebagai berikut:
- nama jabatan pimpinan dari instansi atau lembaga
yang dituju; dan
- diikuti alamat lengkap instansi tersebut.
(3) Alamat yang dicantumkan pada amplop Naskah Dinas
ditulis dengan urutan sebagai berikut:
- nama jabatan pimpinan instansi atau lembaga
yang dituju; dan
- diikuti alamat lengkap instansi tersebut.
(4) Pencantuman alamat Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 211 dibuat sesuai dengan contoh
yang tercantum pada angka 30 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat
Penomoran Naskah Dinas
