PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 213
(1) Hal merupakan materi pokok Naskah Dinas yang ditulis
secara singkat dan jelas.
(2) Hal perlu dicantumkan dengan pertimbangan sebagai
berikut:
- menyampaikan materi yang dikomunikasikan secara
singkat yang menjadi rujukan dalam komunikasi;
- memudahkan identifikasi; dan
- memudahkan pemberkasan dan penyimpanan surat.
