Pasal 216
(1) Kertas, amplop, dan tinta merupakan media/sarana surat-
menyurat untuk merekam informasi dalam komunikasi
kedinasan.
(2) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta diatur sebagai
berikut.
- Penggunaan Kertas
- Penggunaan kertas hvs paling rendah dengan berat
70 (tujuh puluh) gsm, kecuali untuk naskah dinas
arahan yang berupa Peraturan dan Keputusan
menggunakan kertas hvs 80 (delapan puluh) gsm.
- Pembuatan Naskah Dinas, mulai dari
konsep/rancangan sampai dengan final yang
dibubuhi paraf, tidak boleh menggunakan kertas
bekas untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh Kepala BKN atau oleh pejabat pimpinan tinggi
madya karena Naskah Dinas, mulai dari
konsep/rancangan sampai dengan
penandatanganan, merupakan satu kesatuan
berkas arsip.
- Naskah dinas yang bernilai guna sekunder atau
permanen harus menggunakan kertas dengan
standar Kertas Permanen, yaitu sebagai berikut.
- Kertas secara umum dalam keadaan baik,
bersih dari kotoran, dan bebas dari
kerusakan, seperti noda tinta, debu, dan
tidak ada bekas kerutan atau lubang.
- Komposisi serat secara prinsip harus
disusun dari serat nonkayu, kapas, hemp,
flax, atau campurannya.
- Gramatur minimal 70 (tujuh puluh)
gram/m2.
- Ketahanan sobek minimal 350 (tiga ratus
lima puluh) mN.
- Ketahanan lipat minimal 2,42 (dua koma
empat puluh dua) menggunakan metode
schopper, atau 2,18 (dua koma delapan
belas) menggunakan metode MIT.
- pH pada rentang 7,5 (tujuh koma lima) s.d.
10,0 (sepuluh).
- Kandungan alkali kertas minimal 0,4 (nol
koma empat) mol asam/kg.
- Daya tahan oksidasi mengandung bilangan
kappa kurang dari 5 (lima).
- Ukuran kertas yang digunakan untuk naskah
dinas disesuaikan dengan jenis naskah yang
