PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 211
(1) Kop Naskah Dinas mengidentifikasi Naskah Dinas yang
terdiri atas lambang Garuda Pancasila dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara atau nama satuan kerja/unit
organisasi yang diikuti dengan alamat lengkap tanpa
singkatan yang disertai kode pos, telepon, faksimile, laman,
pos elektronik, serta diakhiri dengan garis tebal yang
ditempatkan pada bagian atas kertas dengan ketentuan
bahwa Kop Naskah Dinas nama instansi, nama satuan
kerja, atau nama unit organisasi menunjukkan instansi,
satuan kerja, atau unit organisasi tertentu yang
mengeluarkan Naskah Dinas.
(2) Perbandingan ukuran lambang negara dan huruf yang
dibuat harus serasi sesuai dengan ukuran kertas.
