PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 210
Susunan Naskah Dinas terdiri atas:
kop Naskah Dinas;
tempat dan tanggal Naskah Dinas;
hal Naskah Dinas;
tujuan Naskah Dinas;
bagian batang tubuh Naskah Dinas yang terdiri atas alinea
pembuka, alinea isi, dan alinea penutup; dan
- bagian kaki Naskah Dinas yang terdiri atas nama jabatan,
tanda tangan pejabat, nama pejabat penanda tangan, cap
atau stempel, dan tembusan.
