Pasal 209
(1) Pencantuman kepala Naskah Dinas terdiri atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan
Badan Kepegawaian Negara, alamat lengkap tanpa
singkatan yang disertai kode pos, telepon, faksimile,
laman, serta pos elektronik dan diakhiri dengan garis
tebal; dan
- perbandingan ukuran lambang negara dengan huruf
pada tulisan Badan Kepegawaian Negara yang dibuat
secara proporsional dan sesuai dengan jenis Naskah
Dinas.
(2) Penulisan kepala Naskah Dinas diatur sebagai berikut.
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat,
selain Kepala BKN, pada tulisan Badan Kepegawaian
Negara digunakan jenis huruf Bookman Old Style
yang ditulis dengan huruf kapital, ukuran 13 (tiga
belas), dan huruf ditebalkan.
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala
Kantor Regional yang Kantor Regional itu ditulis di
bawah Badan Kepegawaian Negara menggunakan
jenis huruf Bookman Old Style yang ditulis dengan
huruf kapital, ukuran 13 (tiga belas), dan huruf
ditebalkan.
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat
Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
yang Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur
Sipil Negara itu ditulis di bawah Badan Kepegawaian
Negara menggunakan jenis huruf Bookman Old Style
yang ditulis dengan huruf kapital, ukuran 13 (tiga
belas), dan huruf ditebalkan.
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Unit
Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi
Pegawai ASN yang Unit Penyelenggara Seleksi Calon
dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN itu ditulis di
bawah Badan Kepegawaian Negara menggunakan
jenis huruf Bookman Old Style yang ditulis dengan
huruf kapital, ukuran 13 (tiga belas), dan huruf
ditebalkan.
- Penulisan alamat menggunakan huruf Arial dengan
ukuran 10 (sepuluh) dan diakhiri dengan garis tebal
yang berukuran 1,75 pt (satu koma tujuh puluh lima
poin).
Bagian Ketiga
Susunan Naskah Dinas
