PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 208
(1) Untuk memberikan identifikasi pada Naskah Dinas, pada
halaman pertama Naskah Dinas dicantumkan kepala
Naskah Dinas yang berupa nama instansi atau nama unit
satuan kerja.
(2) Naskah Dinas yang menggunakan nama instansi atau
nama unit satuan kerja digunakan untuk mengidentifikasi
Naskah Dinas tersebut ditetapkan oleh pejabat selain
Kepala BKN.
