PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 207
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaiman dimaksud dalam
Pasal 204 huruf a, hal yang perlu diperhatikan ialah sebagai
berikut.
- Naskah Dinas harus mencerminkan ketelitian dan
kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi,
struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan
di dalam pengetikan sesuai dengan konteksnya.
- Naskah Dinas harus memperlihatkan kejelasan maksud
dari materi yang dimuat dalam Naskah Dinas.
- Naskah Dinas harus menggunakan bahasa Indonesia
yang standar, singkat, padat, logis, dan efektif sehingga
mudah dipahami bagi pihak yang menerima Naskah Dinas.
- Naskah Dinas harus disusun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat menjamin
terciptanya arsip yang autentik dan reliabel.
Bagian Kedua
Nama Instansi/Jabatan pada Kepala Naskah Dinas
