PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 206
Setiap Naskah Dinas harus memuat informasi secara ringkas
dan jelas sesuai dengan maksud dan tujuan pembuatan Naskah
Dinas dan disusun secara sistematis.
Setiap Naskah Dinas harus memuat informasi secara ringkas
dan jelas sesuai dengan maksud dan tujuan pembuatan Naskah
Dinas dan disusun secara sistematis.