PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 205
Pembuatan Naskah Dinas terdiri atas:
persyaratan pembuatan Naskah Dinas;
nama instansi/satuan kerja/unit organisasi pada kepala
Naskah Dinas;
susunan Naskah Dinas;
penomoran Naskah Dinas;
penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
ketentuan jarak spasi;
penentuan batas/ruang tepi;
nomor halaman;
tembusan;
lampiran;
pengaturan paraf Naskah Dinas;
jenis, bentuk, wewenang penggunaan, dan fitur
pengamanan Cap Dinas;
- perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah
Dinas; dan
- hal lain yang perlu diperhatikan.
Bagian Kesatu
Persyaratan Pembuatan Naskah Dinas
