PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 204
(1) Bagian kaki telaahan staf terdiri atas:
- nama jabatan pembuat telaahan staf yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
- tanda tangan;
- nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa mencantumkan gelar;
dan
- lampiran (jika diperlukan).
(2) Format Naskah Dinas yang berupa telaahan staf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dibuat sesuai
dengan contoh yang tercantum pada angka 29 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
