PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 197
Bagian batang tubuh laporan terdiri atas:
- pendahuluan yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta sistematika laporan;
- materi laporan yang terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil
pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal
lain yang perlu dilaporkan;
- simpulan dan saran sebagai bahan pertimbangan (jika diperlukan); dan
- penutup yang merupakan akhir laporan memuat permintaan arahan atau ucapan terima kasih (sesuai
dengan kebutuhan).
