PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 198
(1) Bagian kaki laporan terdiri atas:
- tempat dan tanggal pembuatan laporan;
- nama jabatan pembuat laporan yang ditulis dengan huruf awal kapital;
- tanda tangan; dan
- nama pejabat yang ditulis lengkap dengan huruf awal kapital.
(2) Format Naskah Dinas yang berupa laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 193 dibuat sesuai dengan contoh
yang tercantum pada angka 28 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keenam
Telaahan Staf
