PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 193
Laporan merupakan jenis Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau
kejadian.
Laporan merupakan jenis Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau
kejadian.