PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 194
Laporan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan
tinggi, pejabat administratif, atau pejabat fungsional yang
diserahi tugas.
Laporan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan
tinggi, pejabat administratif, atau pejabat fungsional yang
diserahi tugas.