PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 192
(1) Bagian kaki piagam penghargaan terdiri atas:
nama kota tempat penandatanganan;
tanggal saat penandatanganan;
nama jabatan penanda tangan;
nama lengkap pejabat penanda tangan tanpa
mencantumkan gelar;
- tanda tangan dan cap dinas BKN; dan
(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa piagam
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187
dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada angka
27 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kelima
Laporan
