PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 191
Bagian batang tubuh piagam penghargaan terdiri atas:
uraian yang berisi pejabat yang memberikan penghargaan;
identitas penerima penghargaan; dan
uraian prestasi keteladanan yang telah dicapai atau telah
diwujudkan.
