PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 190
Bagian kepala piagam penghargaan terdiri atas:
- lambang negara dan tulisan Badan Kepegawaian
Negara yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan
huruf kapital;
- tulisan piagam penghargaan yang ditulis dengan huruf
kapital dan dicantumkan di bawah nama Badan
Kepegawaian Negara secara simetris; dan
- nomor yang ditulis dengan huruf kapital dan dicantumkan
di bawah tulisan piagam penghargaan secara simetris.
