PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 19
Bagian kaki Instruksi ditempatkan di sebelah kanan bawah
dan terdiri atas:
- tempat (kota sesuai dengan alamat Badan Kepegawaian
Negara) dan tanggal penetapan Instruksi;
- nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis
dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma
(,);
tanda tangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis
dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
