PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 20
(1) Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara
cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman.
(2) Pendistribusian Instruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti tindakan pengendalian dengan
menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik.
(3) Naskah asli dan salinan Instruksi yang ditandatangani
harus disimpan sebagai pertinggal pada unit kerja yang
mempunyai fungsi, antara lain, dokumentasi, publikasi,
dan informasi peraturan perundang-undangan dan
disampaikan kepada pihak yang berhak.
