PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Bagian batang tubuh Instruksi terdiri atas:
- bagian konsiderans Instruksi memuat:
- latar belakang penetapan Instruksi dan/atau dasar
hukum sebagai landasan penetapan Instruksi; dan
- bagian konsiderans diakhiri dengan tanda baca
titik koma (;);
- bagian diktum dimulai dengan kalimat dengan ini
memberi Instruksi dan dilanjutkan dengan kata kepada
yang ditulis pada sisi kiri margin yang diikuti dengan
tanda baca titik dua (:);
- nama pejabat yang menerima Instruksi diawali dengan
angka bilangan (1, 2, dst.) dan diakhiri dengan tanda
baca titik koma (;);
- substansi Instruksi diawali dengan kata untuk yang
ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti tanda baca
titik dua (:), yang diuraikan ke dalam bentuk kalimat
yang diawali dengan kata kesatu, kedua, ketiga, dst.;
dan
- Kata kesatu, kedua, ketiga, dst., ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:).
