PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 17
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Bagian kepala Instruksi terdiri atas:
kop Instruksi menggunakan Lambang Negara;
frasa Instruksi Kepala Badan Kepegawaian Negara
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital secara simetris;
- nomor Instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
secara simetris;
- kata tentang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
secara simetris;
- judul Instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
secara simetris; dan
- frasa Kepala Badan Kepegawaian Negara ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan
tanda baca koma (,) secara simetris.
