PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 187
Piagam penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang
berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal
yang bersifat penghormatan karena badan/instansi atau
pejabat pemerintah telah memenuhi kriteria sangat baik pada
aspek yang dinilai.
