PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 188
Piagam penghargaan ditandatangani oleh Kepala BKN, pejabat
pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama
sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya.
