PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 186
(1) Bagian kaki surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan terdiri atas:
nama kota tempat penandatanganan;
tanggal saat penandatanganan;
nama jabatan penanda tangan yang ditulis dengan
huruf kapital pada setiap awal kata;
- nama lengkap pejabat yang menandatangani yang
ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
foto peserta dengan warna dasar merah; dan
tanda tangan dan cap dinas BKN.
(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 181 dibuat sesuai dengan contoh yang
tercantum pada angka 26 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 8
Piagam Penghargaan
