PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 184
Bagian kepala terdiri atas:
- kop surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang
terdiri atas lambang Garuda Pancasila berwarna emas
timbul dan tulisan Badan Kepegawaian Negara yang
ditempatkan pada bagian atas kertas secara simetris yang
ditulis dengan huruf kapital dan ditandatangani sendiri
atau atas nama Kepala BKN;
- kop surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang
ditandatangani oleh pejabat selain Kepala BKN atau atas
nama Kepala BKN menggunakan lambang negara berwarna
hitam putih dan diikuti tulisan Badan Kepegawaian Negara
yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
- tulisan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang
dicantumkan di bawah tulisan Badan Kepegawaian Negara
ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor
dicantumkan di bawahnya.
