PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 182
Pembuatan dan penanda tangan surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan memperhatikan hal berikut.
- Pada halaman depan surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan ditandatangani oleh Kepala BKN, pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat atau pimpinan tinggi
pratama sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
- Pada halaman belakang yang berisikan kurikulum
ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau
pejabat administrator sesuai dengan fungsi, tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya.
