PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 181
Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan merupakan suatu
bukti yang sah bahwa seseorang telah mengikuti dan
dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.
Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan merupakan suatu
bukti yang sah bahwa seseorang telah mengikuti dan
dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.