PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 180
(1) Bagian kaki sertifikat terdiri atas:
nama kota tempat penandatanganan;
tanggal saat penandatanganan;
nama jabatan penanda tangan ditulis dengan huruf
kapital pada setiap awal kata;
- nama lengkap pejabat yang menandatangani, yang
ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
- tanda tangan dan cap dinas BKN; dan
(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dibuat sesuai
dengan contoh yang tercantum pada angka 25 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 7
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
