PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 179
(1) Bagian batang tubuh sertifikat terdiri atas:
- nama yang diberi sertifikat dan keterlibatan/perannya
dalam kegiatan yang diadakan;
judul kegiatan; dan
tanggal pelaksanaan kegiatan.
(2) Sertifikat yang berhubungan dengan kompetensi
mempunyai masa kedaluwarsa.
