PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 178
Bagian kepala sertifikat terdiri atas:
- kop sertifikat yang berisi lambang Garuda Pancasila
berwarna emas timbul dan tulisan Badan Kepegawaian
Negara yang ditempatkan pada bagian atas kertas secara
simetris dan ditulis dengan menggunakan huruf kapital
yang ditandatangani sendiri atau atas nama Kepala BKN;
- kop sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat selain
Kepala BKN atau atas nama Kepala BKN menggunakan
lambang negara berwarna hitam putih yang diikuti tulisan
Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan huruf
kapital dan disusun secara simetris;
tulisan sertifikat yang diawali dengan huruf kapital; dan
nomor yang berada di bawah tulisan sertifikat.
