PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 175
Sertifikat merupakan pernyataan tertulis dari pejabat yang
berwenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena
keikutsertaannya/perannya dalam suatu kegiatan dan dapat
digunakan sebagai tanda bukti keikutsertaan/peran yang
bersangkutan.
